PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NO.3 TAHUN 2015


TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN


 

Dosen Penanggung Jawab:


Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si


Disusun oleh :


Rico Agave Ginting

191201098

HUT 3D





PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR


        Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Peundang undangan Kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian laporan tugas ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini

     Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.


Medan, Januari 2021


                                                                                                                                                                             Penulis



PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS

NOMOR 3 TAHUN 2015 

TENTANG

PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE


BAB I


GAMBARAN UMUM


  •    Mangrove merupakan potensi sumberdaya alam yang efektif untuk penahan abrasi, tempat perkembangbiakan biota laut, pendukung sumber hayati perikanan pantai, sehingga kelestariannya perlu dilindungi; bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi mangrove dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pantai dalam wilayah Kabupaten Maros, maka potensi tersebut perlu dilindungi dan dipelihara kelestariannya.
  •                 Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelestarian, pemanfaatan, Dan pengelolaan hutan mangrove. Diatur pula antara lain azas, tujuan, dan fungsi pengelolaan hutan mangrove, ruang lingkup serta sasaran pengelolaan, perizinan pemanfaatan hutan mangrove, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan, penetapan kebijakan pengelolaan, dan ketentuan pidana, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.


BAB II

Azas, Tujuan , dan Sasaran


       Kawasan lindung terbatas adalah kawasan hutan mangrove yang beradasarkan karakteristik wilayahnya masih memungkinkan untuk dilakukan pemanfaatan hutan mangrove secara lestari tanpa mengganggu fungsi ekologisnya. rangkaian upaya perlindungan terhadap hutan mangrove dengan cara pemeliharaan tanaman lama, penanaman dengan tanaman baru dan permudaan yang dilakukan untuk melindungi tanaman mangrove dari kegiatan yang mengganggu pelestariannya. 

      Pengelolaan Hutan Mangrove berasaskan :
a. perlindungan/konservasi;
b. pengendalian;
c. pemanfaatan.
Pengelolaan Hutan Mangrove bertujuan untuk menjamin kelestariansumberdaya hayati di kawasan pantai secara terpadu sehingga dapatdimanfaatkan secara berkelanjutan. Pengelolaan Hutan Mangrove berfungsi untuk melindungi kawasan lindung mutlak dari setiap kegiatan produktif dan melindungi kawasan lindungterbatas dari pemanfaatan yang berlebihan agar memberikan manfaat dan dapat mensejahterakan masyarakat.

            Sasaran pengelolaan Hutan Mangrove adalah terlaksananya secara terpadu usaha pelestarian Hutan Mangrove dan penataan pengelolaannya yang
meliputi :
a. rehabilitasi hutan mangrove yang rusak di kawasan lindung mutlak;
b. melestarikan hutan mangrove di kawasan lindung terbatas;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove;
d. terciptanya pengelolaan lestari dan pemanfaatan yang terkendali terhadap hutan mangrove berbasis masyarakat yang bertanggungjawab.

                  Jenis-jenis vegetasi mangrove yang menjadi sasaran dalam pengelolaan meliputi : Api-api (Avicenia), Bakau gandul (Rhizophora mucronata), Bakau kacangan (Rhizophora apiculata), Dungun (Hiriteria), Nipah (Nypa fruticans), Tancang (Bruguiera gymnorrhiza), Tanjan (Bruguiera parviflora), Nyirih (Xylocarpus granatum), Nyuruh (Xylocarpus granatum), Lumnitzera dan Gogen/Bogem/Perepat (Soneratia)


BAB III
RUANG LINGKUP, PENCEGAHAN, SANKSI


                     Ruang lingkup pengelolaan hutan mangrove meliputi  penetapan kebijakan pengelolaan, pengelolaan Hutan Mangrove yang terdiri dari, penetapan rencana rehabilitasi, pengelolaan hutan mangrove lindung , pengelolaan hutan mangrove sempadan sungai, penatausahaan empang parit, penataan Hutan Mangrove, perijinan Pemanfaatan Hutan Mangrove, pengawasan dan pengendalian. Pencegahan yang dilakukan meliputi Pemanfaatan Hutan Mangrove dilakukan berdasarkan Ijin dari Bupati atau satuan kerja yang membidangi perijinan atau rekomendasi Dinas, Pemberian ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, lokasi dan fungsi Hutan Mangrove.

             Pemanfaatan hutan mangrove hanya dapat dilakukan pada Kawasan Lindung 
Terbatas dengan tetap mempertahankan kerapatan tegakan minimum, sisa tegakan normal dan tidak cacat serta rumpun, Pengelolaan Hutan Mangrove dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan fungsi daerah asuhan bagi sumberdaya ikan, tata ruang, dan keterlibatan masyarakat, Pengelolaan Hutan Mangrove dilaksanakan secara terpadu dengan tetap melindungi keragaman spesies Mangrove dan menghindari percepatan penurunan ketersediaan Hutan Mangrove, Pengelolaan Hutan Mangrove dilaksanakan secara terpadu dengan melarang penebangan pada kawasan lindung.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
11 sampai dengan Pasal 16 diancam sanksi pidana kurungan paling lama 
6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh 
juta rupiah).
2. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai perampasan terhadap alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana.
3. Barang siapa melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, diancam sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
4. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, selain dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatan dan wewenangnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


BAB IV
SARAN,DAN MASUKAN


1. Saran
Sebaiknya pada peraturan perundang-undangan bisa lebih menekan dan menetapkan aspek serta sanksi ketentuan yang lebih luas agar bisa tetap terjaga dan tekondisikan atas penyalahgunaan pemanfaatan Hutan mangrove . Dimana dengan adanya penekanan secara global atas penyalahgunaan hutan dapat menjadi landasan untuk setiap oknum manapun untuk berpikir kembali atas sebab dan akibat yang akan terjadi

2. Masukan
Menurut saya peraturan daerah kabupaten Maros no.3 tahun 2015 ini sudah bagus untuk diterapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun peraturan ini memerlukan adanya pengawasan sehingga fungsi dan manfaat dari peraturan daerah ini dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan


DAFTAR PUSTAKA


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE

Baderan, D.W.K. 2017.Hutan Mangrove dan Pemanfaatannya.Yogyakrta: Deepublish
Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau, 2017. Potensi Kepri

Husin, Z. Ismail, K & Susiana. 2017. Kajian kesesuaian mangrove kawasan pesisir Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau. Laporan.








 



Komentar

  1. Wahh... Wawasan aku jdi bertambah,, makasih yaa infonyaa

    BalasHapus
  2. Artikel yang diberi sangat bermanfaat. Makasih infonya

    BalasHapus
  3. setelah melihat artikel ini saya merasa hidup saya lebih berguna dan saya semakin yakin untuk menjalani hidup kedepannya

    BalasHapus
  4. terima kasih artikel nya bermanfaat

    BalasHapus
  5. semoga suatu saat nnt saya bisa masuk fakultsd kehutanan seperti anda

    BalasHapus
  6. Terima kasih,artikel sangat bermaanfaat.

    BalasHapus
  7. artikel bermanfaat, terima kasih

    BalasHapus
  8. Terimakasih kak. Wawasan ku makin bertambah , jadi pengen masuk fk kehutanan deh

    BalasHapus

Posting Komentar